Selamat Datang di Komisi Etik UNISA Yogyakarta

Komisi Etik Penelitian Universitas Aisyiyah adalah sebuah badan/unit independen di bawah Wakil Rektor I yang bertugas meninjau aspek etik dari penelitian yang melibatkan subyek manusia dan hewan, untuk menjaga martabat, hak, keamanan dan kesejahteraan semua peserta penelitian dan memastikan bahwa subyek penelitian diperlakukan secara manusiawi.

Etika penelitian (research ethics) adalah penerapan prinsip-prinsip atau kaidah-kaidah etik/moral pada proses pengumpulan, analisis, pelaporan, serta publikasi data penelitian, termasuk data serta informasi terkait subyek penelitian, terutama berkaitan dengan hak subyek untuk mendapatkan informasi yang lengkap, penghargaan terhadap privasi dan kerahasiaan subyek, serta kebebasan untuk berpartisipasi atau tidak berpartisipasi dalam penelitian.

Ethical Clearance atau Kelaikan Etik, atau sering disebut juga dengan Ethical Approval atau Persetujuan Etik, adalah surat atau dokumen yang menyatakan bahwa sebuah rancangan penelitian (berupa proposal atau protokol penelitian) telah memenuhi kaidah-kaidah etik penelitian dan untuk menjaga martabat, hak, keamanan dan kesejahteraan semua peserta penelitian dan memastikan bahwa subyek penelitian diperlakukan secara manusiawi, sehingga dapat dilaksanakan tanpa bahaya/kerugian (atau dengan risiko minimal) terhadap subyek penelitian.

Pada dasarnya seluruh penelitian/riset yang menggunakan manusia sebagai subyek penelitian harus mendapatkan Ethical Clearance atau Keterangan Lolos Kaji Etik. Di Indonesia standar etik penelitian tersebut diatur dalam UU Kesehatan no 23/ 1992 dan lebih lanjut diatur dalam PP. no. 39/1995 tentang Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. Penelitian/riset yang dimaksud adalah penelitian biomedik yang mencakup riset pada farmasetik, alat kesehatan, radiasi dan pemotretan, prosedur bedah, rekam medis, sampel biologik, serta penelitian epidemiologik, sosial dan psikososial.