Tugas Komisi Etik

  1. Melakukan kajian aspek etik protokol penelitian kesehatan yang mengikutsertakan manusia sebagai subyek dan memanfaatkan hewan percobaan yang diajukan melalui KEP.
  2. Memberikan persetujuan etik (ethical clearance/ethical approval).
  3. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penelitian yang telah memperoleh persetujuan etik.
  4. Melakukan sosialisasi pedoman etik di lingkungan Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta.
  5. Menyelenggarakan pelatihan Etik baik di lingkungan Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta yang juga dihadiri oleh institusi lain.
  6. Membuat laporan kegiatan kepada Ketua KEPPKN.
  7. Pelaksanaan butir-butir tersebut di atas mengacu kepada pedoman persetujuan etik CIOMS 2016