Komisi Etik

Universitas Aisyiyah Yogyakarta

Komisi Etik Penelitian Universitas Aisyiyah adalah sebuah badan/unit independen di bawah Wakil Rektor I yang bertugas meninjau aspek etik dari penelitian yang melibatkan subyek manusia dan hewan, untuk menjaga martabat, hak, keamanan dan kesejahteraan semua peserta penelitian dan memastikan bahwa subyek penelitian diperlakukan secara manusiawi.

Tugas Komisi Etik
  • Melakukan kajian aspek etik protokol penelitian kesehatan yang mengikutsertakan manusia sebagai subyek dan memanfaatkan hewan percobaan yang diajukan melalui KEP.
  • Memberikan persetujuan etik (ethical clearance/ethical approval).
  • Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penelitian yang telah memperoleh persetujuan etik.
  • Melakukan sosialisasi pedoman etik di lingkungan Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta.
  • Menyelenggarakan pelatihan Etik baik di lingkungan Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta yang juga dihadiri oleh institusi lain.
  • Membuat laporan kegiatan kepada Ketua KEPPKN.
  • Pelaksanaan butir-butir tersebut di atas mengacu kepada pedoman persetujuan etik CIOMS 2016
Peranan Komisi Etik Penelitian

Selain melakukan telaah etik, KEP UNISA memiliki beberapa peran penting lain, yaitu:

  • Merencanakan dan mengupayakan pendidikan berkelanjutan serta pelatihan bagi anggota KEP secara bergantian untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggota di bidang etika penelitian
  • Mengembangkan standard operating procedure (SOP) untuk melakukan telaah etik penelitian di bidang kesehatan berdasarkan panduan nasional maupun internasional
  • Menyediakan konsultasi bagi peneliti tentang etika penelitian dan isu-isu etik dalam penelitian biomedis dan kesehatan masyarakat
  • Melakukan edukasi dan promosi tentang etika penelitian untuk tenaga kesehatan, staf pengajar, serta peneliti di bidang lain, baik dari dalam maupun luar institusi, termasuk mahasiswa kesehatan maupun non-kesehatan di tingkat sarjana dan pascasarjana
  • Bekerjasama dengan komisi etik penelitian yang lain untuk kepentingan bersama dan menginformasikan kepada instansi pemerintah terkait hal-hal yang memiliki implikasi pada kebijakan

KEP UNISA terbuka bagi peneliti yang ingin melakukan konsultasi etik terkait protokol penelitiannya. Peneliti dipersilakan membuat janji untuk konsultasi via telepon/SMS/e-mail/WA atau datang langsung ke sekretariat KEP.

Pengajuan Telaah Etik

Bagaimana Pengajuan Telaah Etik?

Pada dasarnya seluruh penelitian/riset yang menggunakan manusia sebagai subyek penelitian harus mendapatkan Ethical Clearance atau Keterangan Lolos Kaji Etik. Di Indonesia standar etik penelitian tersebut diatur dalam UU Kesehatan no 23/ 1992 dan lebih lanjut diatur dalam PP. no. 39/1995 tentang Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. Penelitian/riset yang dimaksud adalah penelitian biomedik yang mencakup riset pada farmasetik, alat kesehatan, radiasi dan pemotretan, prosedur bedah, rekam medis, sampel biologik, serta penelitian epidemiologik, sosial dan psikososial.

Telaah etik harus diajukan sebelum penelitian dilaksanakan. Penelitian yang telah dimulai atau dilaksanakan sebelum mengajukan telaah etik tidak akan diterima dan ditelaah oleh KEP. Proses telaah etik memerlukan waktu maksimal 14 hari kerja atau lebih cepat bila aplikasi dinyatakan bebas dari telaah etik (status exempted).

Status aplikasi telaah etik terbagi dalam 3 (tiga) kategori berdasarkan besar kecilnya risiko sesuai penilaian awal yang dilakukan oleh pengurus harian KEP:

 

  • Exempted: protokol penelitian dibebaskan dari telaah etik dan mendapatkan surat keterangan bebas telaah etik. Dalam kategori ini adalah penelitian tanpa risiko atau risiko minimal tanpa melibatkan subyek yang rentan.
  • Expedited: proses telaah etik dipercepat dan akan ditelaah oleh minimal 3 penelaah (termasuk 1 lay person bila subyek adalah manusia). Dalam kategori ini adalah penelitian dengan risiko sedang dengan atau tanpa melibatkan subyek yang rentan.
  • Full board: telaah etik dilakukan dalam rapat pleno dengan mengundang tim peneliti dan seluruh anggota KEP. Kategori ini diperuntukkan penelitian yang memiliki risiko tinggi dan/atau melibatkan individu kelompok rentan sebagai subyek penelitian. Rapat pleno atau full board wajib dihadiri oleh tim peneliti dan minimal 5 anggota KEP.

Komisi Etik Penelitian Universitas Aisyiyah adalah sebuah badan/unit independen di bawah Wakil Rektor I yang bertugas meninjau aspek etik dari penelitian yang melibatkan subyek manusia dan hewan, untuk menjaga martabat, hak, keamanan dan kesejahteraan semua peserta penelitian dan memastikan bahwa subyek penelitian diperlakukan secara manusiawi.

– Komisi Etik

Memenuhi kebutuhan peneliti dalam melakukan penelitian yang sesuai dan laik etik. Melindungi subjek penelitian dari pelanggaran kaidah etik dan moral, menyelenggarakan pelayanan etik secara independen dan profesional, dan menyelenggarakan pelatihan Etik bagi anggota komis etik dan peneliti untuk meningkatkan kapasitas keilmuan.

– Tujuan Komisi Etik

Lokasi Komisi Etik

Kampus Terpadu Universitas Aisyiyah Yogyakarta
Gedung Siti Walidah – Lantai 3 Sisi Selatan

Daftar Dan Ajukan Telaah Anda